AYOYOGYA.COM -- Peraturan baru bagi setiap masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kini diwajibkan menyertakan sertifikat.
Polri meminta untuk masyarakat menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
Banyaknya pro kontra yang diungkapkan terkait syarat penyertaan sertifikat dalam pembuatan SIM pun membuat Polri akhirnya buka suara.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan alasan dari perlunya penyertaan sertifikat mengemudi itu karena adanya korelasi pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.
“Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujar Nurul dalam keterangan dikutip dari PMJ News, 21 Juni 2023.
Baca Juga: Banyak Anak Terkena Rabies, Pemprov DKI Siagakan 2 Rumah Sakit untuk Tangani Pasien
Sehingga, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga untuk perorangan.
“Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tandasnya.***
Artikel Terkait
5 Manfaat Royal Jelly untuk Kesehatan, Ternyata Bisa Turunkan Kolesterol
Tak Hanya untuk Kesehatan, Ternyata 5 Manfaat Toge yang Belum Diketahui
Jangan Dibuang! Ternyata Makan Jeruk Bersama Serabut Putihnya Miliki Banyak Manfaat Lho
Tok, Pemerintah Resmi Umumkan Libur Idul Adha 2023 Jadi Tiga Hari