WAJIB TAHU, Ini 2 Dokumen Tambahan Syarat Pembuatan SIM, Apa Saja?

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 07:15 WIB
Ilustrasi Pembuatan SIM (Instagram @satlantasjogja)
Ilustrasi Pembuatan SIM (Instagram @satlantasjogja)

Pembuat SIM juga akan dapat banyak informasi seputar berkendara dari Polri, misalnya pengetahuan soal peraturan perundang -undangan di dalam bidang lalu lintas, teknis dasar, tata cara berlalu lintas, cara kemudikan kendaraan bermotor, dan kecelakaan lalu lintas. 

Menuju ujian praktik, pembuat SIM bakal diberi kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali.

Itu tadi penjelasan aturan baru soal pembuatan SIM yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Februari 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Joanita

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X