Catut Nama Perusahaan, Polda Metro Tangkap Penipu Investasi Kripto

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 18:15 WIB
Indodax menyarankan investor untuk mengenal seberapa penting whitepaper kripto. (Indodax)
Indodax menyarankan investor untuk mengenal seberapa penting whitepaper kripto. (Indodax)

AYOYOGYA.COM -- Kasus penipuan masih terus marak dilakangan masyarakat, khususnya dalam investasi kripto.

Cryptocurrency sendiri adalah mata uang digital yang dapat kamu gunakan sebagai alat transaksi di dunia virtual.

Meskipun tidak hadir dalam bentuk fisik, ia memiliki nilai yang cukup tinggi, sehingga sering diperjualbelikan oleh investor. Maka dari itu, ia bisa menjadi instrumen investasi yang tepat untukmu

Baca Juga: Resep donat bomboloni ala Devina Hermawan, anti kempes!

Cara kerja kripto sendiri bisa dikerjakan dari mana saja untuk mengirim dan menerima pembayaran.

Kini Polda Metro Jaya melalui Subdit Siber Ditreskrimsus kembali mengungkapkan kasus penipuan investasi kripto dengan modus mencatut nama perusahaan dalam menjalankan aksinya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dalam kasus tersebut dua orang berinisal L (52) dan B (22) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penahanan.

“Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda,” ujar Auliansyah Lubis kepada wartawan dikutip dari PMJ News, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi TPPU Rafael Alun, KPK Cari Tahu Pihak Pemberi Suap

“Satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur,” tambahnya.

Auliansyah menuturkan, dua pelaku tersebut dalam beraksi menggunakan akun Facebook dengan nama PT Indodax – IDX Crypto Aset Masa Depan dan nama Indodax Indonesia.

Setelah pelaku berhasil menarik minat korban dengan iming-iming keuntungan, pelaku kemudian mengarahkan korbannya untuk transfer sejumlah uang dengan dalih sebagai investasi.

Para pelaku, lanjut Auliansyah, kemudian menghilang setelah menerima transferan uang dari korbannya dengan memblokir ataupun menghapus akun yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca Juga: Tempat Terlarang Menyimpan Ponsel, Nomor 2 Paling Sering Dilakukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X