Kasus Gratifikasi TPPU Rafael Alun, KPK Cari Tahu Pihak Pemberi Suap

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 20:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembang penyidikan terhadap Rafael Alun (pmjnews)
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembang penyidikan terhadap Rafael Alun (pmjnews)

AYOYOGYA.COM -- Kasus gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo masih terus diselidiki.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengusutan mengenai siapa saja sosok yang memberikan uang terhadap mantan pejabat DJP tersebut.

Hingga kini KPK melakukan penyelidikan pihak yang memberi suap kepada ayah Mario Dandy tersebut.

Baca Juga: Dianiaya Hingga Kritis, Kondisi David Ozora Dibeberkan Sang Ayah Bikin Miris

"Tak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, 13 Juni 2023.

Menurut Ali, bila Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi, maka pihak pemberi tidak dapat diproses hukum.

Sedangkan, jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, maka pihak pemberi dapat terancam Pasal suap.

Baca Juga: Berhasil Tampil di America's Got Talent, Putri Ariani dapat Apresiasi Menteri PPPA

"Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya. Apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X