Kasus Dugaan Perzinahan Virgoun, Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya untuk Berikan Klarifikasi

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 17:51 WIB
Inara Rusli pada saat konferensi pers di daerah Cilandak.
Inara Rusli pada saat konferensi pers di daerah Cilandak.

AYOYOGYA.COM -- Masalah prahara rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun belum juga usai, kini istri vokalis Last Child kembali mendatangi Polda Metro Jaya hari ini Jumat, 12 Mei 2023.

Inara Rusli datang untuk memberikan klarifikasi terkait dengan laporan yang dibuatnya pada 6 Mei 2023.

Didampingi tim kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar dan Aulia Taswin, juga ikut hadir di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa Terkait Dugaan Kasus Perzinahan, Jika Tak Terbukti Inara Rusli Akan Dipenjara

Namun kedatangannya tidak bersama dengan Inara yang ternyata sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Hari ini dijadwalkan Mbak Inara-nya diminta keterangan terkait laporan polisi yang pernah dibuat oleh Mbak Inara pada tanggal 6 Mei 2023 atas perkara dugaan perzinahan,” ujar Andy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, 12 Mei 2023.

“Jadi ini masih nunggu Mbak Inara untuk diperiksa,” imbuhnya.

Inara Rusli disebut pelit gegara tak izinkan Virgoun Last Child beli gitar (Instagram.com/mommy_starla)
Inara Rusli disebut pelit gegara tak izinkan Virgoun Last Child beli gitar (Instagram.com/mommy_starla)

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Inara Rusli Akhirnya Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polisi!

Kendati demikian, Andy tidak berbicara banyak terkait kedatangan Inara ke Polda Metro Jaya hari ini. Ia hanya menyampaikan bahwa proses hukum yang masih panjang lantaran hari ini masih dalam proses klarifikasi.

“Baru pemeriksaan awal, masih klarifikasi, masih panjang. Masih kita perlukan keterangan-keterangan lain,” tandasnya.

Baca Juga: MEMANAS! Inara Rusli Resmi Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Perzinahan

Laporan Inara terkait dengan dugaan perzinahan tersebut melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa yang sudah teregister dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X