Berapa Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional? Cek Perhitungannya Sekarang

photo author
- Senin, 24 April 2023 | 13:00 WIB
ilustrasi cara hitung upah kerja saat kerja di libur nasional
ilustrasi cara hitung upah kerja saat kerja di libur nasional

AYOYOGYA.COM - Meski pada libur nasional umumnya para pekerja mendpaatkan jatah libur, namun tidka sedikit yang tetap masuk bekerja.

Beberapa pekerja yang harus tetap masuk kerja disebut dengan lebur.

Namun, bagaimana cara perhitungan upah kerja lembur di hari libur Nasional?

Baca Juga: Jadwal Kejuaraan Bulu Tangkis Asia 2023, Mulai Kapan? Cek Link Live Streaming DI SINI

Melansir dari akun @kemnaker di instagram, berikut perhitungannya.

Perhitungan Upah Kerja Lembur d Hari Libur Nasional

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2x upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
  • Jam kesepuluh, sebelas, dan kedua belas dibayar 4x upah sejam

Pekerja yang bekerja lembur di hari libur nasional berhak untuk mendapatkan upah lembur per-jamnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X