AYOYOGYA.COM - Meski pada libur nasional umumnya para pekerja mendpaatkan jatah libur, namun tidka sedikit yang tetap masuk bekerja.
Beberapa pekerja yang harus tetap masuk kerja disebut dengan lebur.
Namun, bagaimana cara perhitungan upah kerja lembur di hari libur Nasional?
Baca Juga: Jadwal Kejuaraan Bulu Tangkis Asia 2023, Mulai Kapan? Cek Link Live Streaming DI SINI
Melansir dari akun @kemnaker di instagram, berikut perhitungannya.
Perhitungan Upah Kerja Lembur d Hari Libur Nasional
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 3x upah sejam
- Baca Juga: Prediksi Skor Atalanta vs AS Roma Serie A Liga Italia 25 April: Preview, Head to Head, Line Up Pemain
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2x upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, sebelas, dan kedua belas dibayar 4x upah sejam
Pekerja yang bekerja lembur di hari libur nasional berhak untuk mendapatkan upah lembur per-jamnya.
Artikel Terkait
WOW! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Fantastis Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai
Perkiraan Gaji Petugas Sensus Pertanian 2023, Simak di Sini Informasinya
Berapa Gaji Petugas Sensus Pertanian 2023 BPS, Berikut Ini Perkiraannya
Tips Lolos Menjadi Petugas Sensus Pertanian 2023 Dengan Gaji Jutaan Rupiah
Tak Usah Jadi PNS! Daftar Gaji PPPK 2023 Sekarang Tembus Rp 6,7 Juta, Gimana Riciannya? Cek Disini
Tersandung Kasus, Inilah Gaji Pegawai Bea Cukai 2023 di Berbagai Golongan, Tunjanganya Berapa? Puluhan Juta!
ASN Hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji Ke-13! Termasuk Pensiunan, Berapa Besarannya? Kapan Cair?
Punya Deretan Tas Mewah Ratusan Juta, Ternyata Segini Gaji Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Wijayanto
Kapan Gaji ke-13 Guru PPPK Cair? Tangga Berapa? Selengkapnya Disini, Bikin Guru PNS Ciut!
Viral Sipir Penjara di Lampung Punya Moge Hingga Bisnis Rumah Sakit, Berapa Besaran Gaji Sipir Penjara?