THR Bermasalah Atau Tidak Cair Bisa Langsung Lapor Ke Kemnaker, Ini Info Lengkapnya

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi : THR  (pixabay.com/ekoanug-1315281)
Ilustrasi : THR (pixabay.com/ekoanug-1315281)

AYOYOGYA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan bagi para pekerja penerima upah menjelang hari raya.

Umumnya, THR akan diberikan sekitar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bagi PNS, THR akan cari bertahap mulai 4 April 2023.

Baca Juga: Cukup Rp 1 Jutaan, HP Murah 2023 Redmi 10C Siap Hajar Game Apa Saja di Momen Libur Lebaran, Spek Gimana?

Akan tetapi tidak sedikit yang terkadang mengeluhkan bahwa THR bermasalah hingga tidak cair.

Melalui laman instagram resminya, @kemnaker menerima pelaporannya melalui Posko THR.

Berikut Penegakan Hukum dan pembentukan Posko THR yang bertujuan untuk berikan kepastian hukum dan koordinasi efektif, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk:

1. Mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat 7 Menit Hari Ini Rabu 5 April 2023 Tentang Mengajarkan Anak Puasa

2. Menghimbau perusahaa agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

3. Membentuk posko THR Keagamaan tahun 2023 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

4. Mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

Ada pun peraturan ini sesuai dengan PP nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X