AYOYOGYA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan bagi para pekerja penerima upah menjelang hari raya.
Umumnya, THR akan diberikan sekitar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi PNS, THR akan cari bertahap mulai 4 April 2023.
Akan tetapi tidak sedikit yang terkadang mengeluhkan bahwa THR bermasalah hingga tidak cair.
Melalui laman instagram resminya, @kemnaker menerima pelaporannya melalui Posko THR.
Berikut Penegakan Hukum dan pembentukan Posko THR yang bertujuan untuk berikan kepastian hukum dan koordinasi efektif, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk:
1. Mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat 7 Menit Hari Ini Rabu 5 April 2023 Tentang Mengajarkan Anak Puasa
2. Menghimbau perusahaa agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
3. Membentuk posko THR Keagamaan tahun 2023 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
4. Mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Ada pun peraturan ini sesuai dengan PP nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
***
Artikel Terkait
Teruntuk Pemilik Perusahaan, SBSI DIY Ingkatkan Terkait Bayar THR ke Pekerja: Lunasi H-5 Lebaran
Happy Ya? THR PNS 2023 Naik Lebih Gede dari Tahun Lalu, Kapan Cair? Cek Disini!
THR PNS Lebih Besar? Segera Cair! Berapa Nilainya? Cair Lebih Cepat Sebelum Lebaran 2023! Simak Di Sini
PPPK Dapat THR? Segini Nilainya, Lengkap Aturan THR PPPK dan Cara Hitung! Segera Ambil Sebelum Lebaran 2023!
Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
THR Pegawai Pajak Tetap Besar? Siapa Yang Berhak Mendapat THR Keagamaan?
Satu Orang Dapat 58 Juta, THR Dirjen Pajak Terbesar! Sudah Sesuai Aturan Main?
ASN Hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji Ke-13! Termasuk Pensiunan, Berapa Besarannya? Kapan Cair?
Jokowi Sahkan THR PNS 2023, Ada yang Dapat Lebih dari 1 Kali, SIapa? Cek Disini Termasuk TNI dan POLRI
THR PNS Cair Bertahap Mulai 4 April 2023, Ini Dia 2 Golongan ASN TNI Polri yang Tidak Terima THR, Siapa Saja?