Satu Orang Dapat 58 Juta, THR Dirjen Pajak Terbesar! Sudah Sesuai Aturan Main?

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 06:33 WIB
Satu Orang Dapat 58 Juta, Dirjan Pajak THR Terbesar
Satu Orang Dapat 58 Juta, Dirjan Pajak THR Terbesar

AYOYOGYA.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Anggota TNI dan POLRI, Pensiunan, serta para pejabat negara.

Begitu pula dengan jajaran kementerian keuangan, dan salah satu yang akan menerima THR adalah Dirjen Pajak, yang diisukan bahwa satu orang akan menerima 58 juta.

Meski besaran yang ditetapkan belum 100 persen seperti pemberian THR sebelum terjadinya pandemi COVID-19, namun nilai yang diberikan tetap lumayan besar.

Adapun nilai yang akan diterima meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, serta 50 persen dari Tunjangan Kinerja.

Baca Juga: Menilik Wisata Moyo Bening Ala Ubud Bali Surga Tersembunyi di Gunung Kendil Gunungkidul

"Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan," kata Sri Mulyani dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (29/3).

Dengan munculnya informasi tersebut, berarti sudah dipastikan bahwa PNS, Anggota TNI dan POLRI, pensiunan, serta pejabat negara akan mendapatkan THR, meski belum 100%.

Meski begitu, yang cukup menarik adalah perhitungan untuk Dirjen Pajak, karena jika dikalkulasikan maka dapat disimpulkan bahwa THR Dirjen Pajak Terbesar.

Baca Juga: LINK NONTON Anime Bungou Stray Dogs Season 4 Episode 13 Sub Indo, Bloodhund vs Sigma, Gratis Disini!

Sebetulnya secara umum telah diatur bahwa gaji pokok PNS tidak memiliki perbedaan signifikan jika dilihat dari jabatan antar lembaga.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji pokok PNS paling rendah untuk masa kerja baru atau golongan Ia ditetapkan sebesar Rp1,56 juta, lalu yang tertinggi untuk masa kerja terlama atau golongan IVe sebesar Rp5,9 juta.

Suatu hal yang membuat gaji PNS berbeda-beda adalah tunjangan kinerja yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Indonesia Resmi Dicoret Dari Piala Dunia U-20 2023

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa, tunjangan tertinggi ditetapkan senilai Rp117,3 juta untuk peringkat jabatan 27 atau eselon I Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X