AYOYOGYA.COM - Apakah Anda sudah melakukan lapor pajak SPT Tahunan?
Mungkin bagi Anda yang belum lapor pajak SPT Tahunan terkendala dalam mendapatkan EFIN Anda.
Padahal untuk melaporkan pajak SPT Tahunan, Anda perlu menyiapkan EFIN.
Baca Juga: Arti Kata Apobangpo, Singkatan dari Apa? Maknanya Apa? Cek di Sini
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan DIrektorat Pajak (Ditjen Pajak) pada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN ini tentunya berlaku seumur hidup.
Sehingga, Anda hanya perlu membuat EFIN satu kali saja pada pelaporan pajak pertama Anda.
Meski demikian, tidak sedikit wajib pajak yang kerap kehilangan atau lupa EFIN mereka.
Untuk itu, berikut adalah informasi cara mendapatkan nomor EFIN Pajak Pribadi bagi Anda yang lupa EFIN Anda.
1. Cara cek nomor EFIN yang belum diaktivasi
Untuk melakukan aktivasi EFIN, Anda dapat menyampikan permohonan ativasi EFIN melalui email yang ditujukan pada KPP.
Sebelum mengajukan aktivasi EFIN, ketahui terlebih dahulu syarat permohonannya berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yan dapat diunduh melalui www.pajak.go.id/formulir-permohonan-EFIN
- Menyiapkan foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Kartu ATM Tertelan di Mesin ATM, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Artikel Terkait
Ini Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2023 Pribadi dan Perusahan, Jangan Sampai Salah!