Mau Lapor Pajak SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN atau Hilang? Ini Cara Mendapatkannya Lagi

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:53 WIB
Lupa EFIN pajak? EFIN pajak hilang? Simak di sini cara mendapatkan kembali EFIN pajak yang hilang atau lupa dengan mudah. (Instagram/@ditjenpajakri)
Lupa EFIN pajak? EFIN pajak hilang? Simak di sini cara mendapatkan kembali EFIN pajak yang hilang atau lupa dengan mudah. (Instagram/@ditjenpajakri)

AYOYOGYA.COM - Apakah Anda sudah melakukan lapor pajak SPT Tahunan?

Mungkin bagi Anda yang belum lapor pajak SPT Tahunan terkendala dalam mendapatkan EFIN Anda.

Padahal untuk melaporkan pajak SPT Tahunan, Anda perlu menyiapkan EFIN.

Baca Juga: Arti Kata Apobangpo, Singkatan dari Apa? Maknanya Apa? Cek di Sini

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan DIrektorat Pajak (Ditjen Pajak) pada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN ini tentunya berlaku seumur hidup.

Sehingga, Anda hanya perlu membuat EFIN satu kali saja pada pelaporan pajak pertama Anda.

Meski demikian, tidak sedikit wajib pajak yang kerap kehilangan atau lupa EFIN mereka.

Baca Juga: NONTON The Last Of Us Episode 9 Sub Indo: Sudah Tamat! Akankah Ellie Menyelesaikan Apa yang Mereka Mulai?

Untuk itu, berikut adalah informasi cara mendapatkan nomor EFIN Pajak Pribadi bagi Anda yang lupa EFIN Anda.

1. Cara cek nomor EFIN yang belum diaktivasi
Untuk melakukan aktivasi EFIN, Anda dapat menyampikan permohonan ativasi EFIN melalui email yang ditujukan pada KPP.

Sebelum mengajukan aktivasi EFIN, ketahui terlebih dahulu syarat permohonannya berikut ini:

- Mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yan dapat diunduh melalui www.pajak.go.id/formulir-permohonan-EFIN
- Menyiapkan foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Kartu ATM Tertelan di Mesin ATM, Ikuti Langkah-langkah Berikut

Halaman:

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X