Wajib Tau! Ini Daftar Penyakit Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

- Minggu, 19 Maret 2023 | 12:00 WIB
Daftar Penyakit Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan (Ery Rezki Putra )
Daftar Penyakit Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan (Ery Rezki Putra )

AYOYOGYA.COM - Kondisi Gawat Darurat anak tentu menjadi perhatian setiap orang tua.

Umumnya tentu saja jika anak sedang sakit atau dalam kondisi Gawat Darurat, orang tua akan bergegas membawanya ke dokter.

Namun terkadang biaya juga menjadi kendala.

Baca Juga: Kelalaian Nasabah Masih jadi Faktor Utama Maraknya Pencurian Data Perbankan

Sehingga memang perlu adanya asuransi kesehatan yang dapat menjadi solusi di situasi tersebut.

Salah satunya tentu BPJS Kesehatan.

Namun faktanya, tidak semua kondisi Gawat Darurat atau penyakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini.

Merujuk Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Resep Martabak Manis Simpel untuk Takjil Buka Puasa, Bisa Dibuat di Rumah

Pada kondisi Gawat Darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan.

Untuk itu, Anda juga perlu mengetahui Kondisi Gawat Darurat anak apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftarnya:
- Difteri
- Aritmia
- Mimisan
- Penyakit jantung
- Penyakit kuning


- Bayi prematur
- Gagal jantung
- Gagal ginjal akut
- Kencing berdarah
- Panas tinggi

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Juventus Seri A Italia 20 Maret 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain
- Syok berat
- Hipertensi
- Hipotensi
- Tetanus
- Sesak napas

Halaman:

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X