Ini Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2023 Pribadi dan Perusahan, Jangan Sampai Salah!

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:25 WIB
Tata cara lapor SPT Tahunan secara online (Ianuar)
Tata cara lapor SPT Tahunan secara online (Ianuar)

Baca Juga: Selfie di Pasar Kangen Polda DIY, Auto Dapet Cuan Setiap Hari! Mulai Kapan? Cek Jadwal dan Syaratnya DI SINI

4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5 persen lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember.

5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember).

6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember).

7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember)

Baca Juga: NONTON The Last Of Us Episode 9 Sub Indo: Sudah Tamat! Akankah Ellie Menyelesaikan Apa yang Mereka Mulai?

8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember).

9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Selain dari 9 syarat di atas, perlu disiapkan juga dokumen pendukung, yaitu:

  • Rekening koran/tabungan perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan
  • SPT badan yang memuat informasi biaya promosi
  • Biaya hiburan
  • Daftar penyusutan
  • Penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya

Baca Juga: Kurnia Meiga Eks Kiper Timnas Lelang Medali, Piala, Hingga Jersey Untuk Keperluan Berobat, Netizen: Sakit Apa?

Anda juga perlu menyiapkan bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya; buku besar pendukung laporan keuangan; dan buku besar pembantu pendukung laporan keuangan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X