AYOYOGYA.COM - Memasuki bulan Maret 2023, Anda tentunya akan diingatkan kembali untuk dapat segera lapor pajak sebelum 31 Maret 2023.
Sebenarnya, siapa saja yang wajib lapor pajak?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pembayaran Pajak (HPP). Wajib Pajak di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Orang dengan gaji sampai dengan Rp 60 juta mendapatkan pajak sebesar 5 persen.
2. Orang dengan gaji di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta mendapatkan pajak sebesar 15 persen.
3. Orang dengan gaji di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta mendapatkan pajak sebesar 25 persen.
4. Orang dengan gaji di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar mendapatkan pajak sebesar 30 persen.
Baca Juga: Selamat! Taecyeon 2PM Go Internasional, Kini Bergabung dengan Agensi Spiderman Tom Holland
5. Orang dengan gaji di atas Rp 5 miliar mendapatkan pajak sebesar 35 persen.
Namun, orang dengan gaji Rp 5 juta yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh.
Sementara itu, orang dengan gaji 5 juta yang masih lajang diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen atau Rp 25 ribu per bulan.
Nah, apakah Anda termasuk yang wajib lapor pajak tahun ini?
Artikel Terkait
CEK DI SINI Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Perusahaan Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan
WOW! Punya Iphone dan Smartphone Mahal Kini Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan? Mengapa? Begini Caranya