1. Formulir 1770 SS atau 1770 S
- Bukti potong 1721 A1 (apabila Pegawai Swasta).
- Atau Bukti potong 1721 A2 (apabila Pegawai Negeri).
2. Formulir 1770
- Penghasilan lain di luar satu pemberi kerja.
- Bukti potong 1721 A1/A2 jika ada.
- Neraca dan laporan laba-rugi (apabila menggunakan pembukuan).
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (apabila menggunakan norma)
Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Beberapa Wilayah
Anda bisa mendapatkan bukti potong pajak melalui pemberi kerja.
SPT Tahunan perusahaan
Selanjutnya, Lapor SPT Tahunan perusahaan dapat menggunakan formulir 1771.
Jenis formulir 1771 berlaku untuk PT, CV, UD, organisasi, yayasan dan perkumpulan.
Baca Juga: Biaya Kuliah Kedokteran Gigi di UGM Hanya Rp 12 Jutaan Aja, Kok Murah?, Simak RInciannya Disini!
Berikut syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan dokumen yang harus disiapkan:
1. Dokumen SPT Tahunan Badan 1771.
2. SPT Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).
3. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).
Artikel Terkait
WOW! Punya Iphone dan Smartphone Mahal Kini Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan? Mengapa? Begini Caranya
Siapa Saja Yang Wajib Lapor Pajak? Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya?
Lupa EFIN Pajak Pribadi? Begini Cara Mendapatkannya Lagi