AYOYOGYA.COM - Sebagai wajib pajak, Anda sudah bisa melaporkan SPT Tahunan sejak Februari lalu.
Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan pribadi akan jatuh pada 31 Maret 2023.
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan, Anda perlu menyiapkan EFIN.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan DIrektorat Pajak (Ditjen Pajak) pada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN ini tentunya berlaku seumur hidup.
Meski demikian, tidak sedikit wajib pajak yang kerap kehilangan atau lupa EFIN mereka.
Untuk itu, berikut adalah informasi cara mendapatkan nomor EFIN Pajak Pribadi bagi Anda yang lupa EFIN Anda.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Padusan yang Dilakukan Masyarakat Jawa Jelang Ramadhan
1. Cara cek nmor EFIN yang belum diaktivasi
Untuk melakukan aktivasi EFIN, Anda dapat menyampikan permohonan ativasi EFIN melalui email yang ditujukan pada KPP.
Sebelum mengajukan aktivasi EFIN, ketahui terlebih dahulu syarat permohonannya berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yan dapat diunduh melalui www.pajak.go.id/formulir-permohonan-EFIN
- Menyiapkan foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 6 Bahan Herbal Yang Ampuh Redakan Flu Saat Musim Hujan
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
Artikel Terkait
CEK DI SINI Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Perusahaan Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan
WOW! Punya Iphone dan Smartphone Mahal Kini Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan? Mengapa? Begini Caranya
Siapa Saja Yang Wajib Lapor Pajak? Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya?