KPK Catat 134 Pegawai Pajak Main Saham Bukan Atas Nama Pribadi, Apakah Boleh? Ternyata Ini Aturannya!

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:11 WIB
Tercatat 134 Pegawai Pajak Diduga Main Saham Bukan Atas Nama Pribadi, Apakah Boleh? Ternyata Ini Aturannya! (Ist)
Tercatat 134 Pegawai Pajak Diduga Main Saham Bukan Atas Nama Pribadi, Apakah Boleh? Ternyata Ini Aturannya! (Ist)

KPK Sampaikan Kepada Kemenkeu

Hal ini akan sangat bersiko karena kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak di pegang oleh pegawai pajak.

Sebab itu akan berpotensi berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Dengan kepemilikan ini terbuka opsi untuk, katakanlah kalau ada oknum nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga: WOW! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Fantastis Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai

Atas adanya temuan ini, Pahala menegaskan akan menyampaikan kepada Kementerian Keuangan guna dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pulung Aji Santoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X