KPK Catat 134 Pegawai Pajak Main Saham Bukan Atas Nama Pribadi, Apakah Boleh? Ternyata Ini Aturannya!

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:11 WIB
Tercatat 134 Pegawai Pajak Diduga Main Saham Bukan Atas Nama Pribadi, Apakah Boleh? Ternyata Ini Aturannya! (Ist)
Tercatat 134 Pegawai Pajak Diduga Main Saham Bukan Atas Nama Pribadi, Apakah Boleh? Ternyata Ini Aturannya! (Ist)

AYOYOGYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menemukan kurang lebih 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai saham di 280 perusahaan.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, terdapat pegawai pajak yang memiliki saham dari berbagai jenis perusahaan, akan tetapi mayoritas kepemilikan tersebut bukan atas dirinya melainkan diatasnamakan istri mereka.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujarnya dikutip Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: Dokter Mawar, Sp. Paru di Nabire Ditemukan Meninggal, Diduga Korban Kriminal, Menkes : Saya Minta Diteliti

Pahala juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha, tetapi dengan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Lantas bagaimana aturannya yang sebenarnya mengenai kepemilikan saham ini berdasarkan PP tersebut?

Larangan PNS Punya Saham Milik Negara

Dilansir Ayoyogya.com dari PP 53/2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 4 ayat (5), dapat diartikan bahwa setiap PNS dilarang memiliki saham milik negara.

"Setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah," tulis pasal 4.

Lebih lanjut, pada pasal 11 ayat (1) ternyata sudah sangat jelas bahwa PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan apabila pelanggaran tersebut berdampak negatif bagi unit kerja.

Tak hanya itu saha pada pasal 12 ayat (1), PNS akan dikenakan hukuman disiplin sedang apabila pelanggaran berdampak negatif di instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Tak Hanya 69 Pegawai, Tapi Ratusan! Transaksi Janggal Kemenkeu Libatkan 460 Pegawai Termasuk Kepala Bea Cukai!

Setelag itu ada di pasal 13 ayat (4) tertulis bahwa PNS akan terkena hukuman disiplin berat apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara

Adapun hukuman disiplin tersebut baik ringan, sedang, maupun berat diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pulung Aji Santoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X