Ada pun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat masukdalam kriteria penerima JKP.
Syarat Masa Iur :
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP:
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Baca Juga: Sampai Kapan Ant Man and The Wasp: Quantumania Tayang Di Bioskop? Simak Info Lengkapnya DI SINI
Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Baca Juga: Tren Digitalisasi Wajib Diimbangi Pemahaman Mengenai Risiko Serangan Siber
Selain itu, Anda jug aperlu memerhatikan adanya beberapa hal yang dapat dikategorikan tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:
- Mengundurkan Diri
- Cacat Total Tetap
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Artikel Terkait
Bagaimana Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Langkah Mudahnya Tanpa Perlu Ke Kantor Cabang
BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Pengajuan Kredit Usaha Mikro, Begini Cara Daftarnya
Tanpa Antre, Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Bagaimana Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Ada 4 Cara, Pilih Yang Paling Mudah Saja
Penerima KUR Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Daftar Bank Penyalurnya
Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan Saat Ajukan KUR, Bagaimana Program dan Manfaatnya?
Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapet Diskon Nonton Di CGV? Ketahui Syarat & Ketentuannya DI SINI
Kini BPJS Ketenagakerjaan Berikan Pinjaman Uang Melalui Aplikasi JMO, Bagaimana Caranya?