Bisa Terima Uang Tunai Selama 6 Bulan Setelah di PHK, Ketahui Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan DI SINI

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 08:00 WIB
Ketahui Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan DI SINI
Ketahui Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan DI SINI

Ada pun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat masukdalam kriteria penerima JKP.

Syarat Masa Iur :
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Baca Juga: Sampai Kapan Ant Man and The Wasp: Quantumania Tayang Di Bioskop? Simak Info Lengkapnya DI SINI

Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Baca Juga: Tren Digitalisasi Wajib Diimbangi Pemahaman Mengenai Risiko Serangan Siber

Selain itu, Anda jug aperlu memerhatikan adanya beberapa hal yang dapat dikategorikan tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:

- Mengundurkan Diri
- Cacat Total Tetap
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X