AYOYOGYA.COM - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK).
Jaminan ini sendiri memiliki tiga manfaat bagi peserta.
Dengan adanya JKP, nantinya Anda bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja apabila terjadi PHK.
Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak Pribadi? Begini Cara Mendapatkannya Lagi
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Artikel Terkait
Bagaimana Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Langkah Mudahnya Tanpa Perlu Ke Kantor Cabang
BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Pengajuan Kredit Usaha Mikro, Begini Cara Daftarnya
Tanpa Antre, Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Bagaimana Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Ada 4 Cara, Pilih Yang Paling Mudah Saja
Penerima KUR Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Daftar Bank Penyalurnya
Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan Saat Ajukan KUR, Bagaimana Program dan Manfaatnya?
Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapet Diskon Nonton Di CGV? Ketahui Syarat & Ketentuannya DI SINI
Kini BPJS Ketenagakerjaan Berikan Pinjaman Uang Melalui Aplikasi JMO, Bagaimana Caranya?