Kena PHK? Ketahui 3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Anda Terdaftar!

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 07:00 WIB
3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

AYOYOGYA.COM - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK).

Jaminan ini sendiri memiliki tiga manfaat bagi peserta.

Dengan adanya JKP, nantinya Anda bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja apabila terjadi PHK.

Baca Juga: PeduliLindungi Resmi Berubah Jadi SatuSehat Mobile, Apakah Perlu Buat Akun Baru? Ini Cara Update Aplikasinya

Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Lupa EFIN Pajak Pribadi? Begini Cara Mendapatkannya Lagi

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X