Kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka? Ada Pendaftaran Hari Ini? Simak Ulasan Infonya di Sini

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 14:33 WIB
Ilustrasi kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 dibuka. (prakerja.go.id)
Ilustrasi kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 dibuka. (prakerja.go.id)

AYOYOGYA.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 49 dibuka kapan? Simak di sini terlebih dahulu mengenai informasinya.

Bagi Anda yang sedang mencari tahu Kartu Prakerja Gelombang 49 dibuka kapan, bisa membaca tulisan artikel ini hingga akhir.

Tak hanya informasi mengenai Kartu Prakerja Gelombang 49 dibuka kapan, Anda bisa juga mendapatkan informasi penting lainnya.

Seperti syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 49.

Baca Juga: Harga BBM per 1 Maret 2023 Naik, Ini Daftar Terbarunya

Apakah ada perubahan dengan syarat-syarat sebelumnya atau tidak? Anda bisa mengetahuinya di artikel berikut ini.

Sebagai informasi, saat ini Kartu Prakerja sudah sampai gelombang ke-48, dan saat ini masyarakat masih banyak yang sedang menunggu kapan delombang ke-49 dibuka.

Berikut ini ulasannya.

Sebagai informasi, hingga hari ini Rabu 1 Maret 2023 belum belum ada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49.

Jika melihat polanya, diperkirakan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 bakal dibuka tidak lama dari tanggal pengumuman penerima gelombang sebelumnya.

Biasanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja baru akan dibuka berselang tiga sampai tujuh hari sejak pengumuman penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: LIVE STREAMING PSM Makassar vs Dewa United, BRI Liga 1 Sore Ini, Kick Off 15.00 WIB, LINK NONTON DISINI!

Untuk itu, penting bagi Anda bisa mengecek secara berkala akun instagram @prakerja.go.id untuk mendapatkan kepastian kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 dibuka.

Adapun untuk syarat pendaftaran Kartu Prakerja, belum ada perubahan dari syarat pendaftaran sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X