Kartu Prakerja Gelombang 48 Segera Dibuka, Cek Kembali Syarat Daftarnya, Apakah Ada Perubahan Syarat?

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 15:06 WIB
Ilustrasi daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan layar prakerja.go.id)
Ilustrasi daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan layar prakerja.go.id)

AYOYOGYA.COM -- Dijadwalkan, Kartu Prakerja Gelombang 48 akan mulai dibuka pada triwulan pertama 2023. Yuk cek lagi syarat daftar Program Kartu Prakerja, adakah perubahan?

Berikut ini ulasan informasi syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang bisa Anda ketahui secara lengkap. Mengingat gelombang baru akan mulai dibuka.

Cek di sini untuk mengetahui apakah ada perubahan syarat-syarat pendaftaran di Program Kartu Prakerja Gelombang 48.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Januari 2023 Sudah Pembukaan?

Adapun rencana pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 menjadi kabar baik bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri ke program tersebut.

Yang mana dalam Program Kartu Prakerja, para peserta yang lolos mendapatkan upskilling atau pelatihan.

Lalu apakah ada perubahan syarat-syarat pendaftaran di Program Kartu Prakerja Gelombang 48? Simak di sini untuk mendapatkan jawabannya.

Melansir dari laman resminya, prakerja.go.id, dicantumkan syarat pendaftaran Program Kartu Prakerja bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.

Baca Juga: Angkat Isu Child Free dan Problem Keluarga Cek Toko Sebelah 2 Raih 220 Ribu Penonton

Diketahui belum ada perubahan syarat-syarat untuk pendaftaran di Program Kartu Prakerja. Inilah syarat daftar Kartu Prakerja.

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X