Lembaga yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan dokumen valid akan segera menerima dana melalui bank penyalur resmi.
“Dana BOS dan BOP ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta akuntabilitas laporan keuangan. Jangan sampai terjadi keterlambatan penyerapan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar,” tegasnya.
Nyayu juga mengimbau agar seluruh kepala RA dan madrasah penerima bantuan memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) dan Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana harus mengikuti Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang telah disusun masing-masing lembaga. Transparansi, disiplin, dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana pendidikan.
Artikel Terkait
Menag: Sekolah Garuda Buka Akses Pendidikan Unggul untuk Anak Perbatasan
RUU Hak Cipta Akan Berubah, Dewan Pers Tuntut Pengakuan atas Karya Jurnalistik
Serahkan Santunan, Wamenag Romo Syafi’i: Petugas Haji adalah Garda Terdepan dalam Pengabdian
Kemenag dan Dua Kementerian Lain Sepakat Benahi Infrastruktur Pesantren
Daerah Krisis Fiskal, Organda Soroti Iuran Wajib Kendaraan Bermotor di Mukernas IV
Lindungi Konsumen dari Pangan Berisiko, BGN Tingkatkan Kompetensi Penjamah Pangan
Menpan RB Dukung Langkah Kemenag, Izin Ditjen Pesantren Segera Disetujui Presiden
Ajakan Damai dari Kepala Suku Puncak, Minta Warga Puncak Tak Terprovokasi dan Fokus pada Perdamaian
Empat Negara MABIMS Sepakat Perkuat Moderasi dan Peradaban Islam Serantau
Menag Nasaruddin Umar Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi Poltracking Indonesia 2025