Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Buntut Ditahannya Hasto Kristiyanto, Bagaimana Dampaknya?

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:04 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam pengarahan kepada Kepala Daerah terpilih kader PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025. (instagram.com/pdiperjuangan)
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam pengarahan kepada Kepala Daerah terpilih kader PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025. (instagram.com/pdiperjuangan)

AYOYOGYA.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai respons, Megawati segera mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kader PDIP yang baru dilantik sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDIP, Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan partai. 

Dalam surat instruksinya, Megawati menegaskan bahwa segala keputusan dan arahan partai berada di bawah kendalinya.

Baca Juga: Diikuti 505 Kepala Daerah Selama Sepekan, Segini Biaya Retret di Akmil Magelang

Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret di Magelang, yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," ujar Megawati dalam surat instruksi yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025.

Para kader juga diminta untuk tetap menjalin komunikasi dan bersiap menerima arahan lebih lanjut.

"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," lanjutnya.

Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis, 20 Februari 2025, hanya beberapa saat setelah Hasto resmi ditahan oleh KPK.

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan

KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Setyo, penahanan dilakukan agar penyidik dapat lebih mendalami kasus tersebut selama Hasto berada dalam tahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X