AYOYOGYA.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai respons, Megawati segera mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kader PDIP yang baru dilantik sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDIP, Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan partai.
Dalam surat instruksinya, Megawati menegaskan bahwa segala keputusan dan arahan partai berada di bawah kendalinya.
Baca Juga: Diikuti 505 Kepala Daerah Selama Sepekan, Segini Biaya Retret di Akmil Magelang
Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret di Magelang, yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 bersama Presiden Prabowo Subianto.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," ujar Megawati dalam surat instruksi yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025.
Para kader juga diminta untuk tetap menjalin komunikasi dan bersiap menerima arahan lebih lanjut.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," lanjutnya.
Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis, 20 Februari 2025, hanya beberapa saat setelah Hasto resmi ditahan oleh KPK.
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan
KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR.
“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Menurut Setyo, penahanan dilakukan agar penyidik dapat lebih mendalami kasus tersebut selama Hasto berada dalam tahanan.
Artikel Terkait
Ribuan Aktivis Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Kecam Kebijakan Prabowo yang Rugikan Rakyat
Gas LPG 3 Kg Dijual Hingga Rp30.000 di Pasaran, Bahlil: Saya Tidak Rela
Tepisan Agnez Monica Soal Kisruh Royalti Lagu hingga Tanggapan Ahmad Dhani ke sang Penyanyi: Kok Berani Speak Up?