Instruksi pemangkasan ini ditegaskan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang meminta setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk menyesuaikan anggaran serta membahasnya dengan mitra komisi di DPR.
Revisi anggaran ini harus diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Berikut beberapa kementerian yang terkena pemangkasan anggaran:
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Total pagu anggaran 2025: Rp53,19 triliun
- Efisiensi anggaran: Rp12,3 triliun (sekitar 22 persen)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
- Efisiensi anggaran: Rp8,01 triliun
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Total pagu anggaran 2025: Rp6,4 triliun
- Efisiensi anggaran: Rp2,31 triliun (35,72 persen)
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
- Total pagu anggaran 2025: Rp110 triliun
- Pemangkasan: Rp81 triliun
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
- Total pagu anggaran 2025: Rp2,3 triliun
- Pemangkasan: Rp1,4 triliun
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Total pagu anggaran 2025: Rp4,79 triliun
- Pemangkasan: Rp2,75 triliun (57,46 persen)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Total pagu anggaran 2025: Rp78,59 triliun
- Pemangkasan: Rp14,28 triliun
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Total pagu anggaran 2025: Rp7,72 triliun
- Pemangkasan: Rp 4,49 triliun (58,17 persen)
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Fokus pemangkasan pada aspek operasional, tanpa mengganggu program bantuan sosial (bansos).
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- Belum ada angka resmi, namun diperkirakan efisiensi mencapai 50 persen.
***
Artikel Terkait
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
Demo PKL Malioboro yang Berujung Ricuh, Ini Kata Kapolresta Jogja
Dari Malang ke Dunia: Perjalanan Sukses Sepatu Lokal Berkat BRI