Harmonisasi Peraturan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Mendesak Dilakukan, Ini Alasannya!

photo author
- Kamis, 26 Januari 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi jalan tol. Salah satu  proyek pembangunan infrastruktur  yang perlu adanya harmonisasi dari sisi kebijakan.
Ilustrasi jalan tol. Salah satu proyek pembangunan infrastruktur yang perlu adanya harmonisasi dari sisi kebijakan.

“Memang saat ini terdapat beberapa bentuk skema pendanaan yang dapat dilakukan baik melalui pendanaan langsung dari APBN nasional maupun melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," ujarnya.

Mailinda menyebut terdapat beberapa permasalahan menyangkut proyek infrastruktur diantaranya problem APBN yang terbatas, sementara proyek infrastruktur terus berkembang. APBN, dinilainy kesulitan mengakomodir sesuai kebutuhan pembangunan infrastruktur dan ini berisiko menjadikan proyek mangkrak jika dalam proses pembangunannya APBN terhambat dalam membiayai.

Proyek Strategis Nasional sebagai proyek dan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan PSN ini penting untuk mendukung pemerataan pembangunan.

Keberadaan PSN mendapat dukungan regulasi seperti Peraturan Presiden No. 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan juga Peraturan pemerintah No. 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dengan regulasi tersebut tentunya mendukung PSN mulai dari perencanaan, persiapan proyek, kemudahan transaksi, kontruksi, serta terkait dengan operasi dan maintenance.

Baca Juga: Berangkat dari Stasiun Kutoarjo, Ini Jadwal Lengkap Prameks Tujuan Yogyakarta Kamis 26 Januari 2023

Sedangkan dari aspek kelembagaan saat ini terdapat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk mendukung percepatan proyek PSN. Selain itu, terdapat beberapa percepatan dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait dengan PSN.

“Hingga 2021 terdapat 128 proyek yang telah selesai dimana 55 di antaranya adalah pembangunan pada sektor transportasi seperti pembangunan jalan tol dan jalan akses, pembangunan bandara, pengadaan kereta dan pembangunan pelabuhan," ungkap Meilinda.

Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UGM, ini mengakui banyak terjadi konflik atau disharmoni peraturan perundangan dalam PSN seperti terkait dengan pendanaan, perbedaan RTRW nasional, provinsi, dan juga daerah, perbedaan RPJMN dan RPJMD kemudian terkait juga izin gangguan. Beberapa hal yang tidak harmoni tersebut tentunya menjadi penghambat dalam implementasi PSN mulai dari masa pra kontruksi sampai dengan operasional.

Hal tersebut, menurut Meilinda, karena pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan dalam kurun waktu yang berbeda. Pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti baik karena dibatasi oleh masa jabatan, alih tugas atau penggantian.

Di sisi lain pendekatan sektoral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lebih kuat dibanding pendekatan sistem, serta kurangnya koordinasi terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin hukum. Selain itu, kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Belum adanya cara dan metode yang matang, pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Beberapa hal tersebut, kata Meilinda, berdampak pada hal yang sangat mendasar dalam implenetasi PSN seperti adanya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan proyek dan timbul ketidakpastian hukum, serta tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan secara efektif dan efisien.

“Untuk itu upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan saat ini perlu dilakukan salah satunya dengan melalui koordinasi antara pusat dan daerah," himbaunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X