Simak Perbedaan Aturan Sistem Zonasi yang Akan Segera Diganti dengan PPDB Domisili

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 14:19 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili.  (instagram.com/kemendikdasmen)
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)

AYOYOGYA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili mulai tahun ajaran 2024/2025.

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, serta meminimalkan praktik manipulasi data.

Perubahan Nama: PPDB Menjadi SPMB

Perubahan pertama yang mencolok adalah istilah. Sistem PPDB kini diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikdasmen, istilah “murid” dianggap lebih familier dan akrab di telinga masyarakat.

"Istilah murid lebih terasa kekeluargaannya. Ini untuk memberikan kesan yang lebih dekat dengan masyarakat," jelasnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Kunjungi Kantor PT Ayo Media Network, PJ Bupati OKU Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama

Zonasi Berganti Menjadi Domisili

Konsep zonasi yang selama ini mengacu pada wilayah administratif akan diubah menjadi sistem berbasis domisili. Sistem baru ini tidak lagi menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama, melainkan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

"Istilah zonasi akan diganti dengan konsep baru yang lebih relevan. Tujuannya mengurangi potensi manipulasi data kependudukan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Perbedaan Sistem PPDB Zonasi dan SPMB Domisili

Berikut perbandingan antara sistem lama dan sistem baru:

 

  • PPDB Zonasi (Sistem Lama)

 

Acuan: Menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X