AYOYOGYA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili mulai tahun ajaran 2024/2025.
Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, serta meminimalkan praktik manipulasi data.
Perubahan Nama: PPDB Menjadi SPMB
Perubahan pertama yang mencolok adalah istilah. Sistem PPDB kini diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikdasmen, istilah “murid” dianggap lebih familier dan akrab di telinga masyarakat.
"Istilah murid lebih terasa kekeluargaannya. Ini untuk memberikan kesan yang lebih dekat dengan masyarakat," jelasnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca Juga: Kunjungi Kantor PT Ayo Media Network, PJ Bupati OKU Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama
Zonasi Berganti Menjadi Domisili
Konsep zonasi yang selama ini mengacu pada wilayah administratif akan diubah menjadi sistem berbasis domisili. Sistem baru ini tidak lagi menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama, melainkan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
"Istilah zonasi akan diganti dengan konsep baru yang lebih relevan. Tujuannya mengurangi potensi manipulasi data kependudukan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Perbedaan Sistem PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
Berikut perbandingan antara sistem lama dan sistem baru:
- PPDB Zonasi (Sistem Lama)
Acuan: Menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Artikel Terkait
Anggota Komisi 1 DPR Ajak AMSI Terlibat Menjadi Mitra Melawan Kejahatan Siber
YBM BRILiaN Sukses Berdayakan Masyarakat Lewat Rp126,7 Miliar Dana ZIS
Sambut Imlek 2025, 10 Aktivitas Ini Bakal Datangkan Hoki di Tahun Ular Kayu