Lowongan Kerja Jogja! Kementrian Kelautan Buka P3K, Cek Syarat dan Jadwal Tes

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi seleksi P3K. KKP membuka lowongan P3K yang membutuhkan ratusan formasi. (Foto: Muslihun kontributor Batang )
Ilustrasi seleksi P3K. KKP membuka lowongan P3K yang membutuhkan ratusan formasi. (Foto: Muslihun kontributor Batang )

JAKARTA, AYOYOGYA.COM- Info lowongan kerja buka kembali. Kali ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibuka kembali.

Total ada ratusan formasi P3K yang dibuka untuk mengisi posisi dan jabatan jabatan tertentu dan strategis.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dokumen yang disiapkan hingga persyaratan tiap posisi formasi bisa dilihat di https://ropeg.kkp.go.id.

Baca Juga: Awas! Warna Hitam dan Merah Bisa Bikin Apes dan Sial pada Zodiak Ini di Tahun 2023

Melansir dari situs resmi BKN berikut persyaratan umum dan informasi lengkap jadwal pelaksanaan tes:

1. Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: LINK STREAMING Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2022, Hari Ini Senin 2 Januari 2023, Cek di Sini

5. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

6. Berkelakuan baik

7. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

8. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: kkp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X