JAKARTA, AYOYOGYA.COM- Info lowongan kerja buka kembali. Kali ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibuka kembali.
Total ada ratusan formasi P3K yang dibuka untuk mengisi posisi dan jabatan jabatan tertentu dan strategis.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dokumen yang disiapkan hingga persyaratan tiap posisi formasi bisa dilihat di https://ropeg.kkp.go.id.
Baca Juga: Awas! Warna Hitam dan Merah Bisa Bikin Apes dan Sial pada Zodiak Ini di Tahun 2023
Melansir dari situs resmi BKN berikut persyaratan umum dan informasi lengkap jadwal pelaksanaan tes:
1. Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
6. Berkelakuan baik
7. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Artikel Terkait
Untuk Newbie, Ini Cara Mencari Channel di TV Digital Pakai Set Top Box
Mengungkap Kisah Horor Nama Jalan "Cino Mati" Tanjakan Perbatasan Bantul dan Gunungkidul
Welcome 2023,! Ini 5 Zodiak yang Diramal Beruntung Sepanjang Tahun di Karir, Keuangan dan Jodoh
Welcome 2023, Ini 5 Daftar dan Sinopsis Film Bioskop Tayang di Bulan Januari
Welcome 2023, Simak 5 Shio Paling Beruntung di Tahun Kelinci Air
Pantauan Pergantian Tahun Baru 2023 di Sleman, Ini Hasilnya
Hari Kedua Januari 2023, Jogja Diguyur Hujan Lebat Siang Nanti, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Perubahan Cuaca
Masih Suasana Tahun Baru 2023, PLN DIY Belum Melakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Jogja pada Hari Ini
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Terbaru, Hari Kedua Januari 2023, Berhenti di Stasiun Mana Saja?
KRL Solo-Jogja, Jadwal dan Stasiun Keberangkatan untuk Hari Ini Senin 2 Januari 2023
Sikap Keras Buruh di Jogja yang Tolak Perppu Cipta Kerja, KSPI DIY: Pemerintah Sembrono
Tolak Bala Ala Warga Dlingo Bantul, Mengenal Sejarah Tradisi Merti Gethek
Cegah Klitih dan Kekerasan Anak Jalanan Pakai Barata, Ini Penjelasannya!
Piala AFF 2022 Timnas Indonesia vs Filipina Kapan Main? Jam Berapa? Live Dimana? Main di Stadion Mana?