"Tidak ada kekosongan hukum, sebab dapat menggunakan UU sebelumnya munculnya UU Cipta Kerja yang inkonstitusional," imbuhnya.
Disampaikan Irsad, mengacu berdasarkan putusan MK, pemerintah dilarang membuat kebijakan strategis.
Perppu Cipta Kerja sendiri jelas suatu kebijakan yang strategis karena akan berdampak pada pembuatan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Oleh sebab itu, DPD KSPSI DIY mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait kebijakan tersebut. Di antaranya pemerintah harus taat kepada putusan MK dan mencabut Perppu Cipta Kerja.
Selain itu, pihaknya turut meminta adanya revisi UMP dan UMK se-Indonesia dengan kenaikan minimal 50 persen. Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pemilik modal.
"Pemerintah juga perlu merevisi UU SJSN dan UU BPJS yang melindungi rakyat Indonesia dengan program jaminan sosial yang diperluas serta melaksanakan Pembaruan Agraria secara murni dan konsekuen," pungkas Irsad.
Artikel Terkait
Batalkan Permenaker 2 Tahun 2022, MPBI Desak Danais Dialokasikan Bagi Buruh Lansia
Soal Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, SPSI Bantul: Itu Uang Buruh
Jelang Lebaran, MPBI DIY Buka Posko Aduan THR bagi Buruh di DIY
Puncak Peringatan Hari Buruh, Wabup Sleman: Jangan Ada Diskriminasi Perempuan
Penting! BSU Pekerja dan Buruh 2022 Cair Hari Ini, Simak Penjelasannya