Syarat Perjalanan KA di Wilayah Daop 6 Yogyakarta Setelah PPKM Dicabut

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 12:00 WIB
Sejumlah calon penumpang tengah menunggu kedatangan kereta di peron Stasiun Yogyakarta. (dok. humas daop 6 yogyakarta)
Sejumlah calon penumpang tengah menunggu kedatangan kereta di peron Stasiun Yogyakarta. (dok. humas daop 6 yogyakarta)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Menunjuk pengumuman dicabutnya PPKM pada tanggal 30 Desember 2022, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta masih menetapkan persyaratan untuk naik kereta api yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan dan juga SE Kementerian Perhubungan.

Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Fran Wibowo menyebutkan, dua SE yang jadi dasar itu seperti SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Kemudian surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 atau covid-19.

"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," ungkap Fran, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga: Di Wilayah Daop 6 Jogja, KAI Commuter Tambah 6 Perjalanan KRL saat Nataru

Selain itu pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru atau Nataru ini penumpang kereta pun harus tetap mematuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah.

KAI secara disiplin mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan aturan SE Kemenhub no 84 tahun 2022, serta aturan terbaru yang diterapkan untuk Natal dan Tahun Baru 2022/2023 kali ini adalah berdasarkan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Berikut syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Baca Juga: Daop 6 Sediakan Tiket KA Tambahan Angkutan Libur Nataru, Cek Penjelasannya

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X