Banyak Aset dan Bangunan Dikuasai Pihak Ketiga, KAI Daop 6 Jogja Gandeng Kejari Magelang

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 10:00 WIB
Penandantangan kerja sama antara PT KAI Daop 6 Yogyakarta dengan Kejari Magelang. (dok Humas Daop 6)
Penandantangan kerja sama antara PT KAI Daop 6 Yogyakarta dengan Kejari Magelang. (dok Humas Daop 6)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta menjalin kerja sama di bidang Hukum perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menyebut, kerjasama tersebut dituangkan dalam piagam kerjasama yang ditandatangani oleh kedua pimpinan pada tanggal 13 Juli 2022.

Bahwa kerjasama tersebut adalah berkaitan denga tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara, berupa : 1. Bantuan Hukum, 2. Pertimbangan hukum, berupa Pendapat Hukum dan pendampingan hukum.

Keterkaitan kewenangan Kejaksaan tersebut di atas dalam hubungan dengan kerjasama dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta adalah dibidang Aset milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang saat ini dikuasi oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Dua Pekan Liburan Sekolah Berjalan, Daop 6 Yogya Sudah Berangkatkan 280.927 Penumpang

Sehingga melalui kerjasama ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta meminta pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, untuk mengembalikan Asset yang dikuasai pihak ketiga tersebut.

"PT KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam hal penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, salah satunya berkaitan dengan aset PT KAI di wilayah Magelang. Tentunya nanti koordinasi akan intens antara kedua belah pihak," ungkap Supriyanto dalam siaran pers, Kamis (14/7/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Executive Vice President (EVP) KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra, beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana, SH. MH. beserta jajaran.

Pada sambutan kegiatan, EVP KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan tentang pentingnya kerjasama ini untuk bersama-sama menjaga aset negara berdasarkan tugas dan fungsi para pihak.

Menurutnya, luas aset KAI di Kabupaten Magelang adalah 1.578.000 m2. Sedangkan aset yang sudah tersertifikat sebanyak 378.000 m2.

Baca Juga: KAI Serentak Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Kereta Api, Juga Dilakan di Daop 6 Yogyakarta

Disampaikan pula bahwa saat ini banyak aset KAI yang dimanfaatkan pihak lain secara tidak bertanggungjawab.

Untuk itu, KAI berharap dengan adanya kerjasama ini dapat mengakselerasi upaya optimalisasi aset KAI di wilayah Kabupaten Magelang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyambut baik upaya dari KAI Daop 6 dan pada dasarnya siap bekerjasama berdasar tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri, baik dalam Bantuan Hukum, maupun Pertimbangan hukum, berupa Pendapat Hukum dan pendampingan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X