YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersiap menghadapi masa libur sekolah dengan menambah beberapa perjalanan kereta api tambahan selama Juni 2022.
Pengoperasian kereta tambahan ini seiring dengan beroperasinya kereta kereta api reguler di Daop 6.
“Pada bulan Juni 2022, ada 55 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler, yang terdiri dari 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan seperti Jakarta Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan Cilacap. Selain itu, ada 38 KA yang melintas dan berhenti di Daop 6 dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya, dan Malang," ungkap Manajer Humas Daop 6 Supriyanto dalam siaran pers, Jumat (17/6/2022).
Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga menambah 4 perjalanan KA tambahan, yang bisa menjadi alternatif bagi pelanggan KA.
Baca Juga: Asyik! Tiket Kereta untuk Arus Balik dari Daop 6 Masih Tersedia
Berikut adalah beberapa perjalanan KA Tambahan :
1. Fajar Utama ( Yogyakarta – Pasarsenen) beroperasi 16 Juni s.d 19 Juni 2022
2. Mutiara Timur (Yoyakarta – Surabaya Gubeng – Ketapang) beroperasi 19 Juni 2022
3. KA Argolawu Tambahan (Solo – Gambir) beroperasi 25 Juni s.d 27 Juni 2022
4. KA Argo Dwipangga Tambahan (Solo – Gambir) beroperasi 23 s.d 26 Juni 2022
Sedangkan untuk perjalanan KA lokal dan KRL terdiri dari:
- KRL (Yogyakarta - Solobalapan PP) : 20 perjalanan
- KA Prameks (Yogyakarta - Kutoarjo PP) : 8 perjalanan
- KA Batara Kresna (Purwosari - Wonogiri PP) 4 perjalanan
- KA Bandara Adi Sumarmo (BIAS) Klaten - Solobalapan - Bandara Adi Sumarmo PP : 6 perjalanan
- KA Bandara YIA (Yogyakarta - Bandara YIA PP) : 20 perjalanan
Supriyanto mengingatkan bagi pelanggan KA, untuk mengikuti persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mengacu kepada SE Kemenhub No.57 Tahun 2022 :
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: KAI Daop 6 Imbau Penumpang Kereta Untuk Datang ke Stasiun Lebih Awal
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Artikel Terkait
Daop 6 Jalankan 23 KA, Tiket KA Lebaran Bisa Dipesan H-45
Gandeng TNI-Polri, KAI Daop 6 Jogja Komitmen Jaga dan Tingkatkan Pengamanan Penumpang Kereta
Sudah Booster Tak Perlu Antigen, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022, Berlaku Juga di Daop 6 Jogja
KAI Daop 6 Gelar Apel Pasukan Angkutan Mudik
Daop 6 KAI Laksanakan Pemeriksaan Lintas Kesiapan Angkutan Lebaran