Ini Hitungan Simulasi UMK 2023 Kota dan Kabupaten Se DIY Jika Naik 10 Persen

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi UMP 'di DIY jika mengalami kenaikan 10 persen. (istimewa)
Ilustrasi UMP 'di DIY jika mengalami kenaikan 10 persen. (istimewa)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Pada 2023 mendatang Upah Minimum bagi pekerja di seluruh Indonesia direkomendasikan untuk naik. Kenaikan yang direkomendasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) maksimal 10 Persen untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMP).

Sementara jika kenaikan UMP di DIY jadi direalisasikan pada 2023 di seluruh Kota/Kabupaten di DIY maka UMP di seluruh kota/kabupaten di DIY dipastikan diatas Rp2juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Jika Naik 10 Persen, UMK Seluruh Kota dan Kabupaten di DIY Jadi Diatas Dua Juta

Dalam Permenaker itu disebutkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Berikut simulasi UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023.

Dalam hal penghitungan nilai upah minimum (UM) 2023 dihitung menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Melansir dari laman BPS berikut kenaikan UMK masing masing kawasan se DIY

Adapun formula baru penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat 3 Permenaker Nomor 18/2022 tersebut adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan, Cek Ini Daftar Kereta Api Tambahan di Masa Nataru

Sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut, UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum tahun berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Namun, perlu diperhatikan pula bahwa dalam aturan tersebut disebutkan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan hasil penghitungan sesuai dengan formula di atas tidak boleh melebihi 10%. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1.

Berdasarkan formula baru penyesuaian nilai UM tersebut, berikut ini simulasi kenaikan UMP/UMK DIY 2023 dengan menggunakan persentase maksimal 10%.

1. Kota Yogyakarta
Besaran UMK Kota Jogja 2022 adalah Rp 2.153.970. Berikut simulasi kenaikan UMK Kota Jogja sebesar 10%:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X