YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Pada 2023 mendatang Upah Minimum bagi pekerja di seluruh Indonesia direkomendasikan untuk naik. Kenaikan yang direkomendasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) maksimal 10 Persen untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMP).
Sementara jika kenaikan UMP di DIY jadi direalisasikan pada 2023 di seluruh Kota/Kabupaten di DIY maka UMP di seluruh kota/kabupaten di DIY dipastikan diatas Rp2juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Jika Naik 10 Persen, UMK Seluruh Kota dan Kabupaten di DIY Jadi Diatas Dua Juta
Dalam Permenaker itu disebutkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Berikut simulasi UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023.
Dalam hal penghitungan nilai upah minimum (UM) 2023 dihitung menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Melansir dari laman BPS berikut kenaikan UMK masing masing kawasan se DIY
Adapun formula baru penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat 3 Permenaker Nomor 18/2022 tersebut adalah sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan, Cek Ini Daftar Kereta Api Tambahan di Masa Nataru
Sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut, UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum tahun berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Namun, perlu diperhatikan pula bahwa dalam aturan tersebut disebutkan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan hasil penghitungan sesuai dengan formula di atas tidak boleh melebihi 10%. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1.
Berdasarkan formula baru penyesuaian nilai UM tersebut, berikut ini simulasi kenaikan UMP/UMK DIY 2023 dengan menggunakan persentase maksimal 10%.
1. Kota Yogyakarta
Besaran UMK Kota Jogja 2022 adalah Rp 2.153.970. Berikut simulasi kenaikan UMK Kota Jogja sebesar 10%:
Artikel Terkait
Daop 6 Sediakan Tiket KA Tambahan Angkutan Libur Nataru, Cek Penjelasannya
Konsisten dengan Pertanian Organik, Sleman Kembangkan Padi Sehat Bernilai Jual Tinggi
Sleman Efektifkan Kajian Potensi Pemanfaatan Bukit, Ada Apa?
Aduh! Wisatawan Kapok Datang Ke Pantai Bantul yang Kotor dan Tak Terawat
Kompetisi Robotic Madrasah 2022 Se-Indonesia Sebar Hadiah Pembinaan Senilai Rp300 Juta