YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Berdasarkan kajian Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) BPBD DIY pada 2021, DIY memiliki 16 ancaman bencana meliputi erupsi Gunung Merapi, tanah longsor, banjir, banjir bandang, angin kencang/cuaca ekstrem, dan gelombang pasang atau abrasi.
Selain itu ada pula ancaman gempa bumi, tsunami, kekeringan, kebakaran hutan lahan, konflik sosial, kegagalan teknologi, epidemi penyakit, pandemi Covid-19, likuifaksi, kebakaran gedung dan permukiman. Maka itu, program SPAB jadi semakin penting.
"Berdasarkan kondisi tersebut, maka penyelenggaraan Program SPAB merupakan salah satu upaya peningkatan kapasitas/pengetahuan masyarakat untuk dapat mengenali, memahami, menyadari sekaligus mengantisipasi jenis ancaman bencana di sekitarnya," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY Danang Samsurizal, Rabu (2/11/2022), dikutip dari Republika.co.id-jaringan Ayoyogya.com.
Baca Juga: Bangun Budaya Siaga Bencana, BPBD Resmikan 55 Sekolah SPAB
Menurut dia, program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) penting digalakkan. Pasalnya, DIY merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap berbagai ancaman bencana.
Dengan kata lain, Program SPAB mendorong warga sekolah baik guru, tenaga kependidikan, maupun murid agar menjadi subjek dalam penanggulangan bencana dan bukan lagi objek dalam penanggulangan bencana.
Dalam program tersebut, guru/tenaga kependidikan dibekali keterampilan. Keterampilan itu seperti mengenal ancaman bencana, pertolongan pertama gawat darurat (PPGD), rencana kontinjensi, dan mengintegrasikan materi pengurangan risiko bencana ke materi pembelajaran.
"Semua warga sekolah diajak melakukan gladi lapang atau simulasi bencana guna memahami evakuasi yang baik dan benar manakala terjadi bencana," ujar Danang.
Baca Juga: Bantul Catat 40 Kasus Bencana Hidrometeorologi, Ini Lengkapnya!
Program SPAB ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sekolah atau Madrasah Aman Bencana (SMAB) yang disempurnakan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang SPAB.
Selain itu, perwujudan amanah Perda DIY 8/2010 yang direvisi jadi Perda 13/2015 tentang Penanggulangan Bencana DIY. Dalam Pasal 21 menegaskan setiap satuan pendidikan wajib menginisiasi pengarusutamaan materi Pengurangan Risiko Bencana.
Terutama, ke pembelajaran yang dipertegas Pergub 101/2021 tentang Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan. Serta, SK Gubernur 5/2020 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan.
Artikel Terkait
Awas! 11 Kapanewon di Bantul Potensi Terancam Bencana Hidrometrologi
Rp10 Miliar Dana Disiapkan Bantul untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Cuaca Ekstrim, Bupati Sleman: Jauhi Risiko Bencana Ya!
Pakar UGM Minta Daerah Waspadai Bencana Hidrometeorologi, Ini Penjelasannya
Begini Simulasi Penanggulangan Bencana KSB Condong Catur Sleman
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Bantul Siapkan 29 Desa Jadi Tempat Evakuasi