Ada Aksi Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Manajemen Waroeng SS Dikecam Disnaker DIY

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 12:12 WIB
Waroeng SS yang  melakukan pemotongan gaji pegawai penerima BSU. (Akun Instagram resmi @waroengss)
Waroeng SS yang melakukan pemotongan gaji pegawai penerima BSU. (Akun Instagram resmi @waroengss)

"Tim melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai senin atas dugaan pelanggaran WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan," ungkapnya.

Selain masalah yang muncul saat ini, Waroeng SS sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar obyek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu.

Baca Juga: Luar Biasa, Laba bank bjb Terus Melejit 23,3%, Mencapai Rp2,2 Triliun di Triwulan III 2022  

"Bahkan pada November tahun 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," jelasnya.

Sementara Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan, dari verifikasi dan validasi 1.871 karyawan Waroeng SS untuk Data Calon Penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan, sebanyak 1.869 orang diusulkan sebagai calon penerima BSU.

"Data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X