YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Dinas Tenaga Kerja DIY mengecam aksi potong gaji karyawan Waroeng SS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Tak tanggung -tanggung pemotongan ini sebesar Rp300 ribu bagi karyawan yang mendapatkan BSU. Dari manajemen beralasan pemotongan gaji dilakukan sebagai upaya menekan kecemburuan antar karyawan karena tak semua karyawan mendapatkan BSU
Hal ini diketahui dari surat yang dibuat oleh
Pemilik Waroeng SS, yakni Yoyok Hery Wahyono membuat Surat Direktur WSS Indonesia Nomor : 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pegawai WSS Indonesia.
Baca Juga: Ini Pesan Bagi Pengelola Jeep Wisata di Sleman, Utamakan Pelayanan dan Keselamatan Wisatawan
Dalam surat tersebut, gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU akan dipotong sebesar Rp 300.000 per bulan pada periode November dan Desember 2022.
Manajemen Waroeng SS dalam keterangan menyatakan pemotongan gaji pekerja dilakukan bagi mereka yang mendapat BSU senilai Rp600 ribu dari pemerintah. Kebijakan itu diberlakukan agar tidak muncul kecemburuan antarpekerja di 102 cabang Waroeng SS karena tidak semua pekerja mendapatkan BSU.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi melansir Suara.com menuturkan pasca kejadian ini pihaknya melakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus pada pemilik Waroeng SS.
Disnakertrans DIY, menurut Aria telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus pada Minggu (30/10/2022) kemarin. Berdasarkan rapat tersebut, Disnakertrans melakukan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.
Aria menyatakan manajemen Waroeng SS tidak serta merta bisa memotong gaji karyawannya. Sebab pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU tidak boleh dilakukan pemotongan gaji atau upahnya dengan alasan apapun.
"Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," ungkapnya.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, jumlah karyawan Waroeng SS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.871 orang tenaga kerja. Karenanya bila pemotongan gaji dilakukan maka akan banyak karyawan yang dirugikan.
Baca Juga: Tumbuh Bersama Masyarakat Desa, bank bjb Sukses Implementasikan Program Desa Digital
"BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan," ungkapnya.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, Disnakertrans juga membentuk tim khusus dalam kasus tersebut. Tim terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan. Waroeng SS diharapkan membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU.
Artikel Terkait
Ini Link Download Game Metal Slug Awakening, Mainkan di Ponselmu
1 November Memperingati Hari Apa Saja? Berikut Ulasannya
Sempat Hilang, Peringatan Dini Kembali Muncul, Ini Prakiraan Cuaca di Jogja Selasa 1 November 2022
Asyik, Awal Bulan November PLN Sebut Belum Ada Pemadaman Listrik Bergilir di DIY
Cara Mudah Bedakan Sepatu Vans Asli atau Palsu, Dilihat di Beberapa Sisi Ini