KPU Bantul Verifikasi Keanggotaan Parpol, Ini Penjelasannya!

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 09:37 WIB
Ilustrasi kotak suara KPU. (Antara via ayojakarta.com)
Ilustrasi kotak suara KPU. (Antara via ayojakarta.com)

BANTUL, AYOYOGYA.COM - Sejak tanggal 18 Oktober KPU Bantul melakukan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 khususnya bagi parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% secara nasional pada pemilu 2019 serta untuk parpol yang baru.

Sebelumnya telah didahului dengan verifikasi faktual kepengurusan dan kantor parpol yang bersangkutan.

Adapun 9 (sembilan) parpol yang dilakukan verifikasi faktual di Bantul yaitu PBB, PSI, Partai Ummat, Partai Hanura, Perindo, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Buruh dan PKN.

Baca Juga: Pekan Ini, Listrik Padam DIY ada di Mana Saja? Cek Lokasinya

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa dalam siaran pers Senin (24/10/2022) menjelaskan bahwa verifikasi faktual keanggotaan ini ditujukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.

KPU Bantul menerjunkan 10 (sepuluh) tim untuk melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan. Tim ini melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah anggota parpol untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian data anggota mereka.

Joko mengharapkan warga yang menjadi sampel verifikasi faktual dapat menyiapkan KTP-Elektronik serta Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol untuk mempermudah pengecekan yang dilakukan oleh petugas KPU.

Apabila dalam kegiatan verifikasi faktual ini warga yang dijadikan sampel keanggotaan tidak dapat ditemui maka KPU Bantul akan berkoordinasi dengan parpol untuk selanjutnya dapat dikumpulkan dikantor parpol masing-masing. Dalam hal kehadiran anggota dikantor parpol tidak bisa dilakukan maka verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana tekhnologi informasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY, Senin 24 Oktober 2022, Pekan Terakhir Bulan Ini

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan verfikasi faktual keanggotaan ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 04 November 2022. Selanjutnya hasil verifikasi ini direkap dan sampaikan ke KPU RI secara berjenjang melalui KPU DIY.

Untuk hasil akhirnya akan dilakukan rekapitulasi dan penyampaikan hasil di tingkat KPU Pusat.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan mengawali verifikasi faktual ini sudah dilakukan koordinasi dengan seluruh Lurah di Bantul.

Hal ini diperlukan agar para Lurah mengetahui kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Bantul. Para Lurah di 75 Kalurahan diharapkan dapat memberikan informasi serta sosialisasi kepada warganya bahwa ada kegiatan verifikasi faktual keanggotaan parpol dengan metode sampling mengunjungi rumah-rumah warga.

Baca Juga: Transformasi BUMN Dorong Penguatan Digital Mortgage Ecosystem Bank BTN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X