KPU Bantul Lakukan Verifikasi Dokumen Keanggotaan Parpol

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi Kantor KPU yang akan melakukan verifikasi terhadap parpol calon peserta pemilu. (ayotasik.com)
Ilustrasi Kantor KPU yang akan melakukan verifikasi terhadap parpol calon peserta pemilu. (ayotasik.com)

BANTUL , AYOYOGYA.COM - KPU Bantul saat ini masih melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan untuk Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santosa dalam siaran pers menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan ini berlangsung sejak tanggal16 Agustus sampai dengan tanggal 6 September mendatang. 

KPU Bantul melakukan verifikasi administrasi keanggotaan terhadap 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU RI. 

Baca Juga: Deklarasi Pemilu 2024 Sportif dan Aman Forkominda dan KPU Sleman

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses verifikasi ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga dalam verifikasi ini semua berkas sudah diaplot dalam Sipol oleh partai politik dan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh petugas KPU Bantul. 

Adapun pencermatan atau verifikasi yang dilakukan meliputi kesesuaian antara daftar nama yang diinput di Sipol dengan KTA serta KTP-El yang dilampirkan, dugaan keanggotaan ganda antar partai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan atau usia, serta NIK yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan.

Baca Juga: Persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Kabupaten Sleman Gelar Audiensi dengan DPRD Sleman

Selanjutnya hasil verifikasi administrasi ini terutama untuk yang berpotensi ganda antar partai atau berpotensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan atau usia disampaikan ke parpol melalui Sipol.

Parpol yang bersangkutan kemudian akan menindaklanjuti hasil temuan verifikasi administrasidengan melengkap surat pernyataan dari anggota parpol sesuai yang dibutuhkan.

Joko menegaskan bahwa nantinya KPU Bantul juga akan melakukan klarifikasi secara langsung apabila ada lebih dari satu parpol yang bisa menyampaikan surat pernyataan. Proses klarifikasi ini akan dilakukan secara langsung dengan cara mengundang di Kantor KPU Bantul pada tanggal 4-5 September 2022. 

KPU Bantul imbuhnya selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyarataan keanggotaan ke KPUDIY pada tanggal 7-8 September 2022.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menerangkan bahwa sesuai Keputusan KPU nomor 258 Tahun 2022 maka untuk batas minimal dukungaan keanggotaan parpol di Bantul sebanyak 956 anggota. Selain itu keanggotaan tersebut harus tersebar di minimal 9 kapanewon yang ada di Bantul. 

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Sleman Laksanakan PDPB

"Parpol diharapkan juga intensif untuk melakukan konsultasi melalui helpdesk layanan pendafaran, verifikasi dan penetapan Parpol yang dibuka setiap senin-minggu pukul 08.00 WIB s/d 17.00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X