Persiapan Pemilu 2024, KPU Sleman Laksanakan PDPB

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi pemilu dan kotak suara. (rumahpemilu.org)
Ilustrasi pemilu dan kotak suara. (rumahpemilu.org)

SLEMAN, AYOYOGYA.COM - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan ketentuan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Sleman melakukan rekapitulasi Daftar  Pemilih Berkelanjutan periode Mei 2022.

Baca Juga: Gandeng KPU Bantul, UPY Bentuk Lembaga Pemilihan Mahasiswa

Dalam siaran persen, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi Kamis (9/6/2022) menuturkan rekapitulasi daftar Pemilih berkelanjutan periode Mei tahun 2022 di Kabupaten Sleman berjumlah 778.690 Pemilih, dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 377.835 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 400.855 Pemilih yang tersebar di 17 kecamatan,    86 desa. 

Trapsi menyampaikan salinan  rekapitulasi PDPB  kepada KPU DIY, KPU melalui KPU DIY, dan Bawaslu Kabupaten Sleman. KPU Kabupaten Sleman mengumumkan  Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) melalui media  papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Sleman, laman website KPU Kabupaten Sleman, media sosial KPU Kabupaten Sleman, dan  pernyataan pers ke media massa lokal cetak atau elektronik

Baca Juga: KPU Bantul Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Kabupaten Sleman mengharapkan informasi, masukan, tanggapan, dan laporan dari masyarakat dalam kegiatan PDPB untuk mendapatkan daftar Pemilih yang mutakhir, komprehensif, dan valid. KPU Kabupaten Sleman membuka layanan pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan bagi masyarakat terkait data Pemilih baik secara offline maupun online. 

Baca Juga: KPU Bantul Serahkan Arsip Pemilu ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Dalam hal pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan masyarakat melalui model offline, masyarakat datang ke kantor KPU Kabupaten Sleman, kemudian mengisi formulir tanggapan dan masukan serta melampirkan dokumen pembuktian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X