BPKAD Kota Jogja Catat Penerimaan PBB Sebesar Rp 42,58 M

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:11 WIB
Ilustrasi Pajak (pixabay)
Ilustrasi Pajak (pixabay)

AYOYOGYA.COM -- BPKAD Kota Jogja mencatat per 24 Agustus 2022, mencatat realisasi penerimaan PBB sebesar Rp 42,58 miliar.

Persentase realisasi penerimaan PBB tersebut sekitar 43,9% dari target penerimaan PBB tahun 2022 sekitar Rp 97 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa mengatakan, kondisi itu dipengaruhi perilaku wajib pajak yang cenderung membayar pajak mendekati jatuh tempo.

Baca Juga: Jelang Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Pemkot Jogja Gelar Pekan Pembayaran Pajak

“Biasanya memang September, pembayaran PBB paling besar. Jadi mendekati batas akhir, baru membayar,” ujarnya melansir jogjakota.go.id, Rabu 31 Agustus 2022.

untuk memudahkan pembayaran PBB di masyarakat, BPKAD Kota Yogyakarta mengadakan pekan pembayaran pajak.

Yang mana kegiatan pekan pembayaran PBB dilaksanakan berbasis kelurahan.

“Kami lakukan pekan pembayaran PBB di wilayah. Sudah dimulai setiap hari Rabu. Tempatnya bisa di wilayah RW-RW tapi basisnya kelurahan,” imbuhnya.

Baca Juga: Prediksi Spoiler Manga Boruto Chapter 73, Konoha dalam Bahaya Besar, Code Memulai Serangan?

Pemerintah Kota Yogyakarta juga semakin memudahkan pelayanan pembayaran PBB bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai layanan perbankan, atau teller Bank seperti BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja.

Termasuk pembayaran PBB melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Pos.

Baca Juga: Dindukcapil Kota Yogyakarta Sosialiasi Digital ID

Selain itu melalui layanan pembayaran digital Gopay dan Tokopedia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: jogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X