Jalan Gambiran Kota Jogja Diberlakukan Satu Arah

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:20 WIB
pemberlakuan satu arah di Jalan Gambiran (jogjakota.go.id)
pemberlakuan satu arah di Jalan Gambiran (jogjakota.go.id)

AYOYOGYA.COM -- Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan lalu lintas satu arah di Jalan Gambiran.

Adapun lalu lintas satu arah dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mengurangi potensi rawan kecelakaan di simpang tiga Jalan Gambiran dan Pramuka.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Jogja Windarto Koeswandono.

“Jadi pemberlakuan (satu arah) mulai hari ini. Dari pengamatan sementara ini sesuai dengan rencana. Kendala-kendala yang kita perkirakan sudah kita antisipasi dan tidak ada masalah yang signifikan untuk saat ini,” ujarnya melansir jogjakota.go.id, Selasa 30 Agustus 2022.

Pemberlakuan lalu lintas satu arah ke selatan di Jalan Gambiran dimulai dari simpang empat SPBU Gambiran sampai ujung simpang tembus ke Jalan Pramuka.

Arus lalu lintas satu arah itu berlaku untuk semua kendaraan selama 24 jam.

Baca Juga: Tafsir Surat Ad-Dhuha Ayat 1-3, Asbabun Nuzul Hingga Keutamannya

Para petugas Dinas Perhubungan Kota Jogja dibantu Satpol PP, Kepolisian dan TNI mengatur pemberlakuan awal lalu lintas satu arah di Jalan Gambiran serta mengarahkan pengguna kendaraan.

“Kita coba jam sembilan pagi saat jam lengang sehingga orang-orang yang lewat sini sudah tahu. Tapi kita juga coba pada jam-jam sibuk sore saat ada fluktuasi lalu lintas pulang kerja. Kita akan evaluasi lagi,” tambahnya.

Rambu-rambu pendukung telah dipasang seperti di ujung selatan Jalan Gambiran.

Water barrier juga dipasang di ujung selatan Jalan Gambiran sampai Jalan Pramuka untuk mengarahkan kendaraan mengikuti arus yang diterapkan.

Selama beberapa hari ke depan, petugas Dinas Perhubungan Kota Jogja tetap diterjunkan untuk mengarahkan kendaraan satu arah di Jalan Gambiran.

“Sampai dengan masa uji coba ini masih kita berikan arahan yang simpatik saja. Baru setelah 30 hari rambu-rambu terpasang, polisi bisa melakukan pendekatan hukum. Sekarang baru himbauan, pengarahan untuk semua pelanggaran,” terang Windarto.

Baca Juga: Cari Sepatu Bola? Cek di Sini Aja, Ini 7 Rekomendasi Toko Alat Olahraga di Jogja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: jogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X