DPP Kota Yogyakarta Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Catat Tanggalnya

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:11 WIB
Ilustrasi kegiatan vaksinasi rabies hewan peliharaan.  (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi kegiatan vaksinasi rabies hewan peliharaan. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOGYA.COM -- Dinas Pertanian dan Pangan DPP Kota Yogyakarta kembali menggelar vaksin rabies gratis bagi hewan peliharaan.

Pelaksanaan kegiatan vaksin rabies gratis ini diselenggarakan di 45 kelurahan Kota Yogyakarta, 1-27 September 2022.

Selain itu, pemberian vaksin rabies gratis ini juga dilakukan di poliklinik hewan dan praktik dokter hewan swasta yang bekerjasama dengan DPP Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Sarapan Ini Aja, 6 Rekomendasi Kuliner Pecel Enak di Jogja

Kepala DPP Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, setiap tahunnya, Kota Yogyakarta mempertahankan daerah bebas rabies sejak tahun 1997.

Untuk target tahun ini sedikit meningkat yakni 2600 hewan yang akan di vaksin. Sementara tahun 2021 hanya 2300 hewan yang tervaksin.

''Hewan peliharaan yang akan di vaksin kebanyakan adalah kucing. Oleh karenanya rencana di tahun 2023 akan dilakukan sterilisasi bagi populasi kucing yang tidak memiliki pemilik atau kucing liar. Hal ini dilakukan dalam upaya pengendalian populasi kucing," ujarnya melansir jogjakota.go.id, Minggu 28 Agustus 2022.

Ia berharap, kemudahan ini bisa meningkatkan antusiasme warga untuk melalukan vaksin rabies pada hewan peliharaannya.

Baca Juga: Lirik Lagu It’s Now or Never ‘Elvis Presley’ dan Terjemahannya  

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta Sri Panggarti mengungkapkan syarat dan ketentuan hewan yang akan divaksin.

Yakni pemilik hewan mendaftarkan hewannya melalui Google Form atau langsung datang ke lokasi, pemilik wajib berdomisili di Kota Yogyakarta dengan membawa KTP Kota Yogyakarta atau surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat.

"Tidak perlu khawatir jika domisili KTP bukan di Kota Yogyakarta namun tinggal di Kota Yogyakarta maka pemilik bisa memberikan surat keterangan dari kelurahan untuk mengikuti vaksin rabies ini. Tentunya penyelenggaraan ini tetap memenuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: BNI Buka Suara soal Wacana Kolaborasi dengan BTN

Bagi hewan anjing, kucing dan kera yang akan di vaksin wajib sehat, dengan minimal umur hewan empat bulan dan hewan sudah diberikan obat cacing maksimal tiga bulan sebelumnya atau seminggu sebelum vaksin. Selain itu, hewan betina tidak sedang dalam kondisi hamil atau menyusui.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: jogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X