Untuk itu, ia menambahkan, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukkan ke dalam Perpres No 191/ 2014 sebagai dasar hukum.
"Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru," kata Fahmy.
Artikel Terkait
Segini Konsumi BBM di DIY Selama Natal 2021, Pertamina: Alami Kenaikan
Ini 3 BBM Non Subsidi yang Harganya Naik di Indonesia
Bagaimana Kondisi Stok BBM di DIY Jelang Lebaran 2022, Pertamina: Aman
Polda DIY Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
Wabup Sleman Sosialisasikan SE Pembelian BBM Bio Solar Bagi Petani dan UMKM