Open legal policy dapat dilakukan oleh legislator, jika memang tidak ada ketentuan dalam konstitusi; tidak bertentangan dengan konstitusi; dan konstitusi tidak secara jelas memberikan batasan terkait apa dan bagaimana materi tertentu harus diatur oleh undang-undang.
Baca Juga: DPD KSPSI DIY Sambut Gembira Putusan MK tentang Pembentukan UU Ciptaker Inkonstitusional
Menurut Refly, Presidential Treshold sudah sangat jelas tidak diatur dalam konstitusi, karena ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden sudah diatur dengan sangat jelas dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang tidak mensyaratkan presidential threshold bagi partai politik yang akan mengajukan calon presiden dan wakil presiden. A
rtinya setiap partai politik peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presidennya.
Pemilihan presiden secara langsung adalah pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak-banyaknya.
Diberlakukannya presidential threshold, maka akan berdampak pada pembatasan jumlah calon presiden dan wakil presiden, dan hal ini akan menguntungkan bagi incumbent dan partai politik yang memiliki 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR.
Dengan demikian, pengaturan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tidak sesuai dengan konstitusi, lebih ditujukan untuk kepentingan partai politik (parpol), bukan publik.
Artikel Terkait
Dinilai Cacat, UII Gugat UU KPK Baru ke MK
Mahasiswa UGM Gugat UU Keistimewaan DIY ke MK, WNI Turunan Tak Bisa Punya Tanah
PSHK UII Gugat Revisi UU MK: Cacat Prosedur
Tiga Wartawan Gugat UU Pers ke MK
MK Tetapkan Batas Maksimal Jabatan Lurah 3 Periode, Paguyuban Lurah Sleman Kecewa