Minyak Goreng Curah Bisa Dibeli Tanpa PeduliLindungi, Simak Caranya di Sini!

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 20:40 WIB
Pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan tanpa aplikasi PeduliLindungi (Ayobandung.com/Restu Nurgraha)
Pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan tanpa aplikasi PeduliLindungi (Ayobandung.com/Restu Nurgraha)

YOGYA, AYOYOGYA.COM -- Ada alternatif cara beli minyak goreng curah tanpa harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini dilakukan karena banyaknya masyarakat yang mengeluh mengenai kebijakan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 5 Weton Ini Berpotensi Kaya Mendadak Menurut Primbon Jawa

Meskipun tanpa aplikasi, pembelian untuk masing-masing NIK tetap dibatasi.

Melansir RepJogja -- jaringan Ayoyogya.com, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Yuna Pancawati mengatakan, pembelian minyak goreng curah dengan NIK maksimal hanya 10 liter.

"Kalau tidak mempunyai PeduliLindungi atau smartphone, masih bisa menggunakan NIK atau KTP, ya tentunya dengan maksimal pembelian 10 liter," kata Yuna.

Baca Juga: 5 Makna Bibir Tergigit Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Ada yang Sedang Tidak Senang

Saat ini, DIY sendiri belum menerapkan kebijakan ini dan masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat.

Namun, Yuna menyebut, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada distributor dan pengecer minyak goreng curah.

"Kalau saya lihat di PeduliLindungi juga belum ada fitur terkait pembelian minyak goreng curah itu. Mungkin memang baru dalam tahap pengembangan di aplikasi PeduliLindungi, nanti ada scan barcode dan bisa membeli minyak goreng di distributor," ujarnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Ditutup, Kapan Pengumumannya?

Pembelian minyak goreng curah di aplikasi PeduliLindungi ini, kata Yuna, diperuntukkan untuk semua masyarakat. Termasuk untuk pelaku UMKM.

"Untuk semua masyarakat, minyak goreng curah itu karena subsidi dan itu harus ada pengawasan untuk sampai ke masyarakat, termasuk UMKM. Artinya itu boleh dengan skema yang dengan koperasi, mungkin seperti itu," jelas Yuna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: RepJogja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X