Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Jogja, JCW: Ada Problem Serius Kaitan IMB

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 09:06 WIB
Ilustrasi -- Dokumen Perizinan. (istimewa)
Ilustrasi -- Dokumen Perizinan. (istimewa)

KOTA YOGYA, AYOYOGYA.COM -- Kasus dugaan korupsi berupa suap dalam perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro tepatnya dijalan Kemetiran Lor Yogyakarta, yang menyeret nama Haryadi Suyuti mantan Walikota Yogyakarta beserta tiga tersangka lainnya seakan membuktikan adanya problem serius dalam proses perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan komersil di Kota Yogyakarta, yang harus segera dibenahi dari berbagai aspek. 

Mulai dari aturannya/regulasinya, proses pada saat pengajuan izinnya, pelaksanaannya dan pada tahapan bangunan komersil beroperasi. 

Dalam siaran pers, aktivis Jogja Corruption Watch (JPW) Baharudin Kamba Selasa (7/6/2022) menuturkan sebagai insan sesama manusia pihaknya patut menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut karena tidak sedikit prestasi yang ditoreh oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal pelayanan publik termasuk dibilang perizinan di era Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Juga: Saat Menjabat Wali Kota Jogja,  Haryadi Suyuti Selalu Ingatkan Agar ASN Pemkot Tak Korupsi  

"Sungguh sebuah ironi. Namun, kita juga layak memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berhasil melakukan penindakan korupsi untuk kali pertama di Kota Yogyakarta ini. Karena selama ini anggapan sebagian masyarakat Yogyakarta bahwa KPK sulit untuk melakukan penindakan korupsi terutama Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetapi KPK telah berhasil melakukan penindakan korupsi meskipun jumlah uang yang diamankan terbilang tidaklah besar yakni sebesar Rp350 juta lebih," lebih jelasnya dalam siaran pers.

Kamba menilai kasus ini seharusnya menjadi Pekerjaan Rumah atau PR bagi Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi untuk segera melakukan pembenahan disana-sini.   

Agar kasus serupa tidak terulang lagi. Sekadar mengingatkan untuk Pj Walikota Yogyakarta Sumadi untuk tidak melakukan intervensi dalam memberikan rekomendasi dan penerbitan perizinan terhadap bangunan komersil khususnya yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. 

Pengawas internal di pemerintahan seperti inspektorat perlu diperkuat peran, fungsi dan kewenangannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya. Karena keberadaan inspektorat sangat lah strategis. 

"Kita berharap semoga diakhir masa jabatan Pj Walikota Yogyakarta Sumadi nantinya betul-betul husnul khatimah bukan su'ul khatimah. Meskipun tidak mudah dan banyak rintangan. Tentunya sebagai masyarakat pula hanya dapat mengingatkan agar segala aturan terkait dengan perizinan ditaati secara baik dan benar baik oleh kepala daerah, abdi negara, maupun para investor atau pengusaha yang melakukan investasi di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya di Kota Yogyakarta tapi juga di kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul," bebernya.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK Atas Kasus Suap Perizinan Apartemen

Tentunya ia juga tetap mengkritik sekaligus mengingatkan kembali kepada KPK atas lambannya kinerja KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD Tahun Anggaran 2016 - 2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp35 miliar. 

"Saatnya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tanpa tebang pilih, yang hingga kini masih berkutat pada pemeriksaan para saksi tetapi belum mengumumkan nama tersangka," tambahnya.

Bahkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah dua kali melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Hal inu dianggap sangat tidak etis. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X