Baca Juga: Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK Atas Kasus Suap Perizinan Apartemen
Seperti,terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan. Khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Setelah hasil penelitian ada kendala tersebut, ternyata Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," kata Alex.
Sehingga, izin bangunan apartemen Royal Kedhaton yang telah diajukan oleh PT Java Orient Property akhirnya terbit pada 2022. Kemudian, tersangka Oon menjumpai Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota Yogyakarta pada Kamis (2/6/2022). Tujuan Oon mendatangi Haryadi untuk menyerahkan sejumlah uang mencapai 27.258 ribu dolar AS.
Uang itu pun dimasukan ke dalam tas goodiebag lalu diserahkan pada tersangka Triyanto Budi yang merupakan orang kepercayaan Haryadi.
"Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," imbuhnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Soal Relokasi PKL Malioboro: Janji Tidak Menggusur, Kami Lakukan Penataan
Wali Kota Jogja: Usai Relokasi PKL, Pemkot Perbaiki Infrastruktur Malioboro
Biar Tahu Rasa, Wali Kota Jogja Bakal Beri Sanksi Pelanggar yang Nekat Parkir di Sisi Timur Teras Malioboro
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Akui Prokes Warganya Lemah: Jangan Sepelekan Covid-19
Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi Minta Warga Simpan Dulu Sampahnya, Ada Apa?