YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Kalangan buruh di Jogja menolak keras Perppu Cipta Kerja. Apalagi Perppu tersebut juga tidak memenuhi syarat khusus dalam pembentukkannya.
Hal ini disampaikan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pemerintah diminta taat kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPD KSPSI DIY menyatakan sikap menolak keras Perppu Cipta Kerja," kata Sekjen DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, Minggu (1/1/2023). Dilansir dari SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com.
Irsad menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja ini merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: BLT Dari Cukai Tembakau Disalurkan Bagi Ratusan Buruh Pabrik Rokok
Pembangkangan tersebut dilihat dari nihilnya partisipasi publik yang menyeluruh dalam penerbitan Perppu tersebut.
Sementara Putusan MK mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki prosedur dan memaksimalkan partisipasi publik.
Secara prosedur, pemerintah mengambil jalan pintas yang tidak demokratis dengan mengabaikan secara total prosedur pembuatan UU.
"Pemerintah dengan tidak cermat dan cenderung sembrono dengan menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU yang sudah tidak ada objeknya lantaran telah dinyatakan inkonstitusional permanen jika tidak ada perbaikan selama 2 tahun," terangnya.
Alih-alih mengadakan perbaikan, kata Irsad pemerintah justru secara sepihak mengeluarkan Perppu tanpa partisipasi publik. Selain itu Perppu Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat formil akibat beberapa hal.
Baca Juga: Partai Ummat dan Prima Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Buruh Malah Melenggang Cantik
Di antaranya UU Cipta Kerja sudah tidak ada pasca adanya putusan MK yang menyatakan UU aquo inkonstitusional bersyarat. Ditambah dengan tidak ada terpenuhinya syarat umum pembentukan Perppu.
"Syarat umum berupa keadaan yang memaksa tidak terjadi Indonesia. DPD KSPSI DIY menolak dalih atau pretext dari pemeritah tentang dampak perang Rusia-Ukraina dan ancaman krisis bagi negara berkembang," tegasnya.
Selain itu, ungkap dia, Perppu tersebut juga tidak memenuhi syarat khusus dalam pembentukkannya. Terlebih dalam menyelesaikan masalah hukum akibat kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai.