Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besarannya adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp.75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjang SIM A atau C di SIM Keliling Jogja
1. KTP asli + fotokopi (2 lembar) yang masih berlaku
2. SIM asli + fotokopi (2 lembar)
3. Surat hasil ujian psikologi
4. Surat tes kesehatan dokter
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E ke LPSK? Simak Penjelasannya
Itulah tadi jadwal SIM Keliling Jogja Selasa, 16 Agustus 2022, jangan kunjungi lokasi SIM Keliling di Qhomemart Janti karena pelayanan ditutup sementara.