Pihaknya juga tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) yang mengatur penindakan terkait operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik ini. Perwal tersebut akan diterbitkan secepatnya.
Baca Juga: Warung Jadoel! Tempat Nongkrong dan Makan yang Ikonik di Temanggung
Sumadi menuturkan, perwal itu tidak hanya akan mengatur operasional di Sumbu Filosofi, namun di seluruh Kota Yogyakarta.
Perwal tersebut juga akan mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran.