YOGYA, AYOYOGYA.COM -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang menyeret eks Direktur RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, masih terus ditangani.
Pada Selasa, 28 Juni 2022, Kepolisian Daerah (Polda) DIY merilis kasus tersebut kepada awak media.
Dalam keterangannya di Mapolda DIY, Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menyatakan bahwa kasus yang tercatat dalam laporan ke pihak kepolisian tertanggal 11 November 2019 tersebut menyeret dua nama.
Baca Juga: Aturan Pembagian Daging Kurban saat Idul Adha, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial II (63) dan juga AS.
Melansir dari Suarajogja.id -- jaringan Ayoyogya.com, Kombes Pol Roberto menyebutkan bahwa ada dua pasal yang dipersangkakan, mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu mengenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20/2021 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Baca Juga: Masih Berharap BSU 2022 Cair? Cek Dulu Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Terbaru Ini!
Kronologis dugaan korupsi bermula saat tersangka II (63) menjabat sebagai Direktur RS setempat. Pada sekitar antara 2009 sampai 2012, terjadi kesalahan bayar uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
Karena kesalahan bayar, pada 2015 II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh kembali secara tunai ke dalam brankas.
"Namun, penggunaannya tidak dikembalikan ke kas daerah. Itu kembali dipergunakan bersama-sama satu tersangka lainnya berinisial AS, yang kami periksa dengan berkas terpisah," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Tekad Baru Jonatan Christie di Malaysia Open 2022, Akankah Tercapai?
Secara bersama-sama, mereka dengan sadar menggunakan modus memalsukan seluruh kwitansi penggunaan uang. Sehingga penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif, ada juga yang memang dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan ini, sebesar Rp470 juta," ucapnya.
Baca Juga: Bukan Kewenangan Ridwan Kamil, Penindakan Holywings Diserahkan Pada Bima Arya dan Yana Mulyana
Hasil koordinasi Polda DIY dengan Kejati DIY, penanganan perkara ini juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini kami akan mengirimkan, --atau dalam istilahnya Tahap II-- , tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya oleh jaksa akan diajukan sidang pengadilan," imbuhnya.
Ia menambahkan, selaku aparat penegak hukum, Polda DIY tetap berkomitmen bahwa pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau pelayanan publik kepada masyarakat, akan tindaklanjuti secara proporsional, profesional, akuntabel.
"Kami akan beritahukan kepada masyarakat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kami," tegasnya.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Agar Kamu Berpeluang Mendapatkan Berbagai Jenis Bantuan Sosial
Tersangka AS, lanjut dia, juga akan dikirimkan ke Kejati DIY. Namun saat ini berkasnya masih dalam proses kelengkapan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut, tersangka II tak dihadirkan dalam rilis hari ini dikarenakan usianya yang sudah lanjut. Kondisi kesehatan tersangka juga tak memungkinkan ia hadir.
"Tapi usai kegiatan ini, ia diserahkan ke Kejaksaan setelah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan lainnya," tandasnya.
Baca Juga: Bukan Kewenangan Ridwan Kamil, Penindakan Holywings Diserahkan Pada Bima Arya dan Yana Mulyana
Demikian perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang menyeret eks Direktur RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.***